Salah satu hal yang tidak saya sukai, bahkan mungkin saya benci adalah suara knalpot yang berisik. Saya tidak habis pikir, apa sih yang membuat orang suka dan memasang knalpot yang suaranya kencang, berisik dan mengganggu sekali begitu?
Terlihat keren? Tidak sama sekali
Terlihat mewah? Wah, kalo menurut saya malah sebaliknya
Terlihat pintar? Idem jawaban sebelumnya
Terlihat kekinian? Saya tidak tau harus bilang apa..
Saya senang sekali waktu baca berita yang isinya salah seorang gubernur di negeri kita ini menghukum salah seorang pemotor yang memasang knalpot berisik di motornya dengan cara : Menyuruh orang itu meletakkan telinganya di belakang knalpotnya, kemudian gubernur ini mem'bleyer' motor itu sehingga kuping si empunya motor tau sedapnya rasa knalpotnya itu.
Dan pagi ini, saya malah ga sengaja nemu berita di tahun 2014 tentang seseorang yang terbunuh oleh tetangganya gara-gara cekcok yang disebabkan oleh suara knalpotnya yang kencang dan berisik. Ulala,,,sekali lagi saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya apa sih menariknya knalpot yang super mengganggu itu? Kalo begini kejadiannya kan malah kasihan saya...
Ini beritanya : Gara-Gara Knalpot.
Ada juga yang beritanya di tahun 2013, ini ceritanya : Gara-Gara Knalpot 2
Gugling punya gugling, ternyata memang sebenarnya knalpot yang diganti-ganti sehingga mengganggu lingkungan ini tidak diperbolehkan alias melanggar aturan.
Mungkin bagi yang merasa melanggar aturan itu bagus... Ah sudahlah, yang jelas menurut saya aturan itu dibuat pemerintah untuk mengatur, supaya segala sesuatunya teratur dan sesuai yang diharapkan :)
Ini salah satu bacaan tentang knalpot ini yang mencerahkan : Knalpot
Disitu disebutkan pasal sebagai berikut :
Penggunaan Knalpot racing melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Dan dari sumber ini juga taulah saya bahwa mereka-mereka yang memasang knalpot berisik ini ingin merasa seolah-olah mereka sedang menjadi pembalap yg keren-keren ituh,,,
Sayangnya mereka : GAGAL, justru malah kliatan SANGAT TIDAK KEREN